Saturday 2 January 2016

Tarif Listrik Januari 2016 Rata-Rata Turun Rp100 per kWh

12 golongan tarif telah mengikuti mekanisme tariff adjustment sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 31/2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM No. 9/2015. Perubahan tarif yang bisa terjadi setiap bulan ini, kembali dilakukan pada Januari 2016.


Pemerintah telah memutuskan penurunan tarif dasar listrik untuk 12 golongan per 1 Januari 2016. Dibandingkan bulan lalu, 10 dari 12 golongan tarif tersebut mengalami penurunan hingga Rp100,00. Hal ini disebabkan oleh penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, penurunan harga minyak mentah, dan inflasi bulanan.

Tarif dasar listrik (TDL) Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, turun dari Rp1.509,38 per kilo Watt hour (kWh), menjadi Rp1.409,16. TDL bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, juga mengalami penurunan rata-rata Rp100, dari Rp1.104,73 per kWh menjadi Rp1.007,15 per kWh.

Sedangkan tarif industri mengalami penurunan tipis dibanding bulan lalu. TDL tegangan tinggi/TT yang berlaku untuk industri skala besar, hanya turun dari Rp1.059,99 per kWh menjadi Rp970,35 per kWh, atau Rp89,64 per kWh.

Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, menyatakan nilai kurs yang digunakan untuk perhitungan tarif listrik Januari 2016 adalah kurs November 2015 sebesar Rp13.673 per dolar AS, turun dibandingkan Oktober sebesar Rp13.796. Harga ICP (Minyak Mentah Indonesia) juga turun menjadi USD41,44 per barel, dibandingkan Oktober yang mencapai USD43,68 per barel.

Sedangkan angka inflasi November sebesar 0,21 persen, berbanding terbalik dengan realisasi pada Oktober 2015 yang mencatat deflasi 0,08 persen. Angka inflasi November 2015 ini, merupakan angka terendah sepanjang lima tahun terakhir.

Dilansir Viva.co.id, Benny juga mengklaim, penurunan ini dipicu oleh efisiensi operasi PLN. "Penurunan tarif itu dipengaruhi oleh dua hal, menurunnya nilai kurs dan harga ICP November 2015 dan keberhasilan PLN melakukan efisiensi operasi yang menyebabkan menurunnya biaya pokok penyediaan listrik," katanya dalam keterangan tertulis (31/12/2015).

Tariff adjustment berlaku bagi 12 golongan tarif pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.

Sedangkan untuk para pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial, kebijakan penyesuaian tarif ini tidak diberlakukan karena masih mendapat subsidi dari pemerintah.

Pemerintah sempat berencana menyamakan tarif pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 (VA) dengan tarif pelanggan daya 1.300 VA dengan mencabut subsidinya per 1 Januari 2016. Selama ini, tarif listrik daya 450VA dengan subsidi sebesar Rp415 per kwh, sedangkan tarif daya 900VA sebesar Rp605 per kwh.

PLN beralasan, jumlah masyarakat tidak mampu, miskin, atau rentan miskin berdasarkan data TNP2K, hanya sekitar 24,7 juta keluarga. Namun, data pelanggan PLN golongan 450 VA dan 900 VA yang mendapatkan subsidi listrik sebanyak 48 juta pelanggan. Karena itu pemerintah akan mencabut subsidi listrik bagi 23 juta pelanggan.

Kebijakan ini lalu ditunda. Presiden Jokowi memerintahkan para menterinya menghitung ulang rencana kenaikan TDL untuk pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 (VA) agar masyarakat yang betul-betul membutuhkan tidak kena kewajiban migrasi ke daya 1.300 VA akibat pencabutan subsidi.

Tulisan ini dari Beritagar.

No comments:

Post a Comment